Ketua Fraksi PKS: Penurunan Biaya Haji Kado Manis untuk Jemaah di Awal 2025
- hari ini, 21.38
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021–Juni 2024, TS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Gakkum LH. pada Jumat (6/12/2024). TS diduga melakukan tindak pidana “Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah" terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022. TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tidak ada komentar