Sambut HUT Korpri ke-53, Korpri MPR Gelar Kejuaran Catur 2024
- hari ini, 20.47
- liputan6.com
- 0
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang tidak dilibatkan dalam penyusunan pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) mengenai Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, mengingatkan agar aturan ini dapat dibahas bersama pemangku kepentingan terdampak, termasuk tenaga kerja.
Hal ini dikarenakan potensi dampak dari pemberlakuan regulasi ini dapat mendorong pemutusan hubungan kerja dan membuat situasi tidak kondusif.
Tidak ada komentar