Adam Rumagesan Meminta KPU RI Membatalkan SK KPUD Fakfak Tentang Diskualifikasi Kepada Paslon Utayoh

Adam Rumagesan Meminta KPU RI Membatalkan SK KPUD Fakfak Tentang Diskualifikasi Kepada Paslon Utayoh

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Oknum Komisioner KPUD Kabupaten Fakfak diduga telah melakukan unsur kesengajaan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam mendiskualifikasikan paslon nomor urut 01 Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh) dari kontestasi Pilkada 2024.

Untuk itu, Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 01 Utayoh, Adam Rumagesan mendesak KPU RI membatalkan SK diskualifikasi Utayoh.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya