Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Adapun produk hukum daerah yang dilakukan harmonisasi berasal dari Kabupaten Belitung Timur dan Bangka Selatan.
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kanwil Kemenkumham Babel, Siti Latifah, mengatakan dalam sepekan total ada 13 rancangan produk hukum daerah yang diharmonisasi. Jumlah tersebut terdiri dari 3 Raperda dan 3 Raperkada di wilayah Belitung Timur, serta 7 Raperkada di Kabupaten Bangka Selatan.
Tidak ada komentar