bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia bersama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Kedutaan Besar Jepang secara resmi merilis aplikasi e-Harmonisasi dan Buku Tanya Jawab Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Selasa (25/2).
Aplikasi e-Harmonisasi dan Buku Tanya Jawab Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan bentuk pelayanan secara digital dari Kementerian Hukum RI agar memudahkan proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Tidak ada komentar