bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti diskusi strategi kebijakan dengan tema Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris secara daring, Selasa (8/9).
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Andry Indrady saat membuka diskusi menekankan urgensi pembaharuan regulasi kenotariatan pasca Putusan MK No. 84/PUU-XXII/2024.
Tidak ada komentar