bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Muliawati mengatakan fidusia memberikan perlindungan hukum bagi kreditur, sekaligus memberikan kemudahan bagi debitur.
Mereka bisa memanfaatkan aset yang dimiliki tanpa kehilangan kendali atas aset tersebut.
Tidak ada komentar