bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melakukan Rapat Pembahasan I Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Kamis (17/4) lalu.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga mengatakan Kanwil Kemenkum NTB merupakan instansi yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan analisis Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Tidak ada komentar