Kemenko PM & OMS Rombak Aturan Pelindungan Pekerja Migran

Kemenko PM & OMS Rombak Aturan Pelindungan Pekerja Migran

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mengumpulkan belasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi untuk merancang Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi payung hukum perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Lokakarya konsultasi ini digelar seiring berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024 lalu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya