jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti terkait kebiasaan merokok yang kerap diperlihatkan di media sosial, termasuk dalam program podcast.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pentingnya implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 untuk mengendalikan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk pembatasan promosi rokok lewat podcast.
Tidak ada komentar