Kemendagri Terbitkan Surat Terbaru soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Kena PHK Selamat

Kemendagri Terbitkan Surat Terbaru soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Kena PHK Selamat

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat terbaru yang berkaitan dengan PPPK paruh waktu. Honorer yang sudah kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa selamat.

Surat Kemendagri No: 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 dan ditandatangani Ph. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan ini ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya