Kemenag Tanggapi Kasus Rudapaksa di Ponpes Bani Ma'mun Banten

Kemenag Tanggapi Kasus Rudapaksa di Ponpes Bani Ma'mun Banten

Liputan6.com, Serang Pondok Pesantren (ponpes) Bani Ma'mun yang pimpinannya, KH, pelaku rudapaksa tiga santriwati hingga hamil, ternyata belum memiliki izin dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang. Padahal, pesantren tersebut sudah berdiri sejak 2013 silam.

Pendiri sekaligus pemilik, KH, yang kini jadi tersangka perudapaksa tiga santriwatinya, hanya datang ke Kemenag Kabupaten Serang untuk menanyakan persyaratan pendirian ponpes, tapi tidak pernah mengurus izin operasionalnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya