Keluh Kesah Pengusaha Terkait Wajib Halal, Biaya Tinggi Pendampingan Minim

Keluh Kesah Pengusaha Terkait Wajib Halal, Biaya Tinggi Pendampingan Minim

Liputan6.com, Jakarta - Label halal di kemasan atau dipajang meja kasir bukan sekadar tempelan. Itu jaminan bahwa konsumen muslim mendapatkan produk yang akan dikonsumsinya sesuai tata cara Islam.

Di sisi lain, dengan populasi umat muslim di Indonesia sekitar 207 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik, produk berlabel halal berpotensi ekonomi luar biasa. Namun, praktiknya di lapangan tidak semudah membalikkan telapak tangan, meski kewajiban halal sudah berlaku sejak 18 Oktober 2024 menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya