Keji, Pensiunan PNS di Bandar Lampung Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali Selama 11 Tahun

Keji, Pensiunan PNS di Bandar Lampung Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali Selama 11 Tahun

Liputan6.com, Lampung - Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial KA (66), warga Desa Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah sang istri, yang juga ibu kandung korban, resmi bercerai dengan KA pada awal 2024. Usai perceraian tersebut, kedua korban yang merupakan kakak-beradik memberanikan diri menceritakan peristiwa traumatis yang mereka alami kepada ibunya. "Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2012 hingga Oktober 2023. Saat itu, korban masih berusia 5 dan 7 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin (14/4/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya