Kejati Riau Tuntut Mati 45 Terdakwa Narkoba

Kejati Riau Tuntut Mati 45 Terdakwa Narkoba

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak kompromi dalam menuntut terdakwa kasus narkoba, khususnya jaringan internasional. Sejak Januari hingga Juli ini, sudah ada 45 terdakwa yang dituntut hukuman mati.

Kepala Kejati Riau Akmal Abbas menjelaskan, tuntutan mati terdakwa narkoba itu terdiri dari 30 perkara yang ditangani kepolisian dan penegak hukum lainnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya