Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Sebesar Rp 1,1 Miliar

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Sebesar Rp 1,1 Miliar

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima Palang Merah Indonesia (PMI).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2019-2022.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya