Kejati Papua Barat Peringatkan Soal Praktik Pungli di Sekolah

Kejati Papua Barat Peringatkan Soal Praktik Pungli di Sekolah

papua.jpnn.com, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi Papua Barat memperingatkan berbagai pihak soal masih adanya praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di sejumlah sekolah di wilayah itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin mengatakan larangan pungutan kepada peserta didik, orang tua, dan wali murid telah diatur melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya