Kejati NTB Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Aset Gili Trawangan

Kejati NTB Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Aset Gili Trawangan

jpnn.com - MATARAM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat resmi menahan dua dari tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan aset Pemerintah Provinsi NTB berupa lahan bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah seluas 65 ha di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kedua tersangka itu ialah AA dan MK, yang ditahan di tempat berbeda. Tersangka AA, pihak swasta yang merupakan Direktur PT. Ombal Buena Gili, ditahan di Lapas Lombok Barat. Tersangka MK, ASN Pemprov NTB yang terungkap menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) menjalani penahanan di Rutan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya