jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan tersangka Priguna Anugerah Pratama, ke Polda Jawa Barat.
Tersangka seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu dijebloskan ke penjara karena memperkosa tiga pasien saat sedang bertugas.
Tidak ada komentar