jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara pada 7 Juli 2025 menyepakati perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Aspidsus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Selasa (8/7).
Tidak ada komentar