jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerima berkas kasus penggelapan 44 ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang menjerat Jan Hwa Diana. Berkas itu diserahkan Polda Jatim pada Jumat (13/6).
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengonfirmasi penyerahan berkas tersebut.
Tidak ada komentar