jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menyita uang hasil pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh BUMD milik Pemkab Cilacap.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander Sinuraya menyebut uang sebesar Rp6,5 miliar itu diserahkan oleh YVM, istri tersangka ANH yang merupakan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.
Tidak ada komentar