Kejati Bali Merespons Pusat, Terdakwa Pemelihara Landak Bisa Segera Bebas?

Kejati Bali Merespons Pusat, Terdakwa Pemelihara Landak Bisa Segera Bebas?

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejati Bali akhirnya merespons suara masyarakat dan tuntutan para politikus Senayan terkait kasus yang menjerat terdakwa pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena, 38.

Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, itu kemungkinan segera bebas setelah Kejati Bali mengupayakan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya