Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, HI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejari Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, mengungkapkan bahwa HI, yang juga menjabat sebagai Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya