jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melakukan penyidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan kredit UMKM periode 2023-2024 di salah satu bank milik BUMN di wilayah setempat.
Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal mengatakan penyidik tindak pidana khusus telah melakukan penyelidikan. Saat ini kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.
Tidak ada komentar