Kejaksaan Terima Pengembalikan Uang Pengganti Rp7 Miliar di Kasus Korupsi PIP UMIKA Bekasi

Kejaksaan Terima Pengembalikan Uang Pengganti Rp7 Miliar di Kasus Korupsi PIP UMIKA Bekasi

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp7 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah angkatan 2020–2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi.

"Pengembalian uang kerugian negara perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan program bantuan PIP di Bekasi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto didampingi Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, pada Jumat (1/11).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya