Nasib WNA Pakistan Ini Sungguh Malang, Rencana Bisnis Gagal Berujung Deportasi
- hari ini, 23.03
- jpnn.com
- 0
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp7 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah angkatan 2020–2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi.
"Pengembalian uang kerugian negara perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan program bantuan PIP di Bekasi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto didampingi Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, pada Jumat (1/11).
Tidak ada komentar