Aksi Heroik Mahasiswa Kedokteran Selamatkan Chef yang Alami Serangan Jantung di Malam Imle...
- hari ini, 16.24
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Kebijakan ini telah diatur secara rinci dalam berbagai regulasi untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Undang-undang THR di Indonesia mengalami beberapa perubahan seiring waktu, dengan penyempurnaan regulasi untuk mengakomodasi berbagai kondisi kerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Aturan terbaru mengenai THR tertuang dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan diperkuat dengan berbagai peraturan turunannya.
Tidak ada komentar