Liputan6.com, Serang - Penjaga kambing yang jadi tersangka di Polresta Serkot kemudian diserahkan ke Kejari Serang lantaran berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Oleh kejaksaan, Muhyani, kemudian dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang sejak 07 Desember 2023.
Namun, pada 13 Desember 2023, penahannya ditangguhkan oleh Kejari Serang dan dikenakan wajib lapor.
Tidak ada komentar