Liputan6.com, Jakarta - Muhyani si penjaga kambing yang melawan maling, akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Kejati Banten dan Polresta Serkot. Dengan demikian, status tersangka maupun terdakwa yang disandang Muhyani sudah terlepas, dengan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Baca Juga
Tidak ada komentar