jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 479 miliar terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group.
Uang tersebut disita Kejagung dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Tidak ada komentar