jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah tersangka Muhammad Riza Chalid untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Riza Chalid diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan sejumlah pihak lain dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk imigrasi, untuk memasukkan Riza Chalid dalam daftar cekal.
Tidak ada komentar