Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
- hari ini, 21.19
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Garut - Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama 4 bulan bagi Harun Ar-Rasyid, atau ustaz Harun, terdakwa guru ngaji yang dituduh melakukan pengeroyokan kepada salah satu anggota ormas di Garut, beberapa waktu lalu.
Dengan putusan itu, Harun berhak menghirup udara bebas, sementara Abdul Rohman alias Aam, terdakwa 2 dalam kasus itu wajib masuk bui selama 4 bulan.
Tidak ada komentar