Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuma...

Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuma...

Liputan6.com, Garut - Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama 4 bulan bagi Harun Ar-Rasyid, atau ustaz Harun, terdakwa guru ngaji yang dituduh melakukan pengeroyokan kepada salah satu anggota ormas di Garut, beberapa waktu lalu.

Dengan putusan itu, Harun berhak menghirup udara bebas, sementara Abdul Rohman alias Aam, terdakwa 2 dalam kasus itu wajib masuk bui selama 4 bulan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya