jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Sumber Daya terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan pendidikan tinggi yang inklusif dan berdampak.
Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi kebijakan sertifikasi dosen. Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025, syarat Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) resmi dihapuskan, digantikan dengan penilaian berbasis portofolio dan unjuk kerja Tridharma.
Tidak ada komentar