bali.jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan Gubernur Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah memancing reaksi publik.
Berdasar SE tersebut, Gubernur Koster melarang produsen air mineral untuk memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.
Tidak ada komentar