kaltim.jpnn.com, SANGATTA - Kasus video viral joget pegawai Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) di Kutai Timur menyeret 18 orang terkena sanksi, mulai hukuman sedang hingga berat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur Misliansyah mengungkapkan terkait kasus viral tersebut, tim investasi meminta keterangan kepada 24 pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
Tidak ada komentar