jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada dua mantan anggota Polda Jawa Tengah yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri 2022.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.
Tidak ada komentar