Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan

Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Profesor Marthen Napang karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Hukuman ini disampaikan saat Hakim Ketua, Buyung Dwikora membacakan putusan di PN Jakarta Pusat pada Rabu (12/3/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya