jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Profesor Marthen Napang karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Hukuman ini disampaikan saat Hakim Ketua, Buyung Dwikora membacakan putusan di PN Jakarta Pusat pada Rabu (12/3/2025).
Tidak ada komentar