Luncurkan Batik Desain Khusus, Ketum DPP GSC Community: Wujud Nyata Menjaga Warisan Leluhur
- hari ini, 02.03
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Lampung - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Negeri Lampung (Unila) terhadap terpidana atas nama Karomani. Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukum terpidana Karomani, Ahmad Handoko. "Amar putusan: Tolak," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) MA, dikutip pada Selasa (1/10/2024).
Putusan PK terhadap mantan Rektor Unila itu telah diketuk pada Selasa (24/9/2024), dengan nomor perkara 1240 PK/Pid.Sus/2024. Peradilan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr Desnayeti. Sejatinya kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak ada komentar