Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana

Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, dengan terdakwa Ted Sioeng memasuki babak baru.

Kubu Ted Sioeng menghadirkan saksi ahli perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono dan ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya