Kasus Pungli di Kota Semarang, Mantan Lurah Sawah Besar Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Kasus Pungli di Kota Semarang, Mantan Lurah Sawah Besar Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus pungutan liar untuk membantu pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah yang disebut biaya pologoro sebesar Rp 160 juta di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 2021 memasuki babak baru.

Tersangka kasus tersebut, yakni mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta dituntut 4 tahun 3 bulan penjara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya