Kasus Polisi Bunuh Bayi di Semarang: Brigadir Ade Dituntut 14 Tahun Penjara

Kasus Polisi Bunuh Bayi di Semarang: Brigadir Ade Dituntut 14 Tahun Penjara

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11), JPU Natalia Kristin menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya