jabar.jpnn.com, KALIMANTAN SELATAN - Perampasan kapal perusahaan, Floating Crane (FC) Ben Glory dalam kasus alih muat kapal dinilai menyalahi aturan dalam sistem hukum Indonesia.
Hal itu disampaikan kuasa hukum mantan Direktur PT IMC Pelita Logistik, Sabri Noor Herman. Menurutnya, kliennya saat ini sedang bersidang di PN Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Tidak ada komentar