jatim.jpnn.com, BLITAR - Kasus perundungan siswa saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMPN Doko Blitar diselesaikan melalui mekanisme diversi sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan penyidikan terhadap kasus yang sempat viral di media sosial itu telah dilakukan secara menyeluruh.
Tidak ada komentar