jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM (KemenHAM) Jawa Timur Toar RE Mangaribi menyatakan praktik penahanan ijazah puluhan karyawan oleh perusahaan milik Jan Hwa Diana di Surabaya tergolong sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ya, pelanggaran (HAM) lah,” kata Toar, Selasa (22/4).
Tidak ada komentar