Liputan6.com, Batam - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam memberikan klarifikasi terkait insiden pemeriksaan terhadap seorang Perempuan berusia 58 tahun, Lili, yang sempat mengalami perlakuan kurang menyenangkan saat kembali dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, oleh petugas Bea Cukai Batam, pada Sabtu (19/4/2025).
Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam melaui melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan karena hasil citra x-ray menunjukkan barang bawaan mencurigakan.
Tidak ada komentar