Liputan6.com, Jakarta Seorang kakek berinisial SO (52) melakukan pemerkosaan anak di bawah umur, KA (10) di Kota Serang, Banten, pada 25 September 2025. Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu, 28 September 2025, usai dilaporkan keluarga korban ke Polresta Serang Kota.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Banten, Kompol Alfano Ramadhan, Minggu, (28/09/2025).
Tidak ada komentar