jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pemasangan patok di lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara pada Rabu (13/8).
Usai dakwaan dibacakan jaksa, pengacara dua terdakwa Otto Cornelis Kaligis menilai kasus ini sarat rekayasa.
Tidak ada komentar