Polisi Tetapkan Sopir Pikap Tersangka Kasus Balita Terlindas Pikap di Halaman Rumah

Polisi Tetapkan Sopir Pikap Tersangka Kasus Balita Terlindas Pikap di Halaman Rumah

jatim.jpnn.com, NGAWI - Sat Reskrim Polres Ngawi menetapkan sopir pikap bernama Aries Diantoro Putra (31) sebagai tersangka kasus tewasnya balita berinisial AE (3).

AE terlindas mobil pikap milik keluarganya sendiri di halaman rumahnya di Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi saat sopir memindahkan kendaraan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya