jatim.jpnn.com, NGAWI - Sat Reskrim Polres Ngawi menetapkan sopir pikap bernama Aries Diantoro Putra (31) sebagai tersangka kasus tewasnya balita berinisial AE (3).
AE terlindas mobil pikap milik keluarganya sendiri di halaman rumahnya di Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi saat sopir memindahkan kendaraan.
Tidak ada komentar