Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) jadi alasan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan wilayah tersebut. Disebutkan bahwa drone tidak boleh sembarangan terbang karena memang ada legalitas yang diberlakukan sejak 2019 lalu.
"Ini sudah ada di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, ada tarif, sebetulnya memang ada hal-hal yang sifatnya komersil," terang Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Tidak ada komentar