jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus korupsi eks Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ahmad Gong Matua dituntut delapan tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Gong Matua dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Kejati Sumut Bambang Winanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Tidak ada komentar